TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pembobol Rumah Warga di Bekasi Ternyata Mantan Menantu Korban

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 16 September 2025 | 16:32 WIB
R mantan menantu otak pembobolal rumah dikawasan Serang Baru. Foto : Ist
R mantan menantu otak pembobolal rumah dikawasan Serang Baru. Foto : Ist

BEKASI - Sebuah rumah milik warga di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga dibobol oleh seorang maling berinisial R, yang ternyata merupakan mantan menantu dari korban.

 

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P. Sitompul, mengatakan aksi pencurian itu baru diketahui oleh korban yang mengetahui motor PCX miliknya tersebut hilang pada Jumat (29/8) lalu.

 

?Dari laporan tersebut, piket Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP dan didapat informasi dari saksi 2 bahwa saksi 2 pernah melihat diduga pelaku ada di sekitar TKP saat kejadian,? kata AKP Hotma, Selasa (16/9/2025).

 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui pelaku maling tersebut diduga merupakan pria berinisial R, yang merupakan mantan menantu korban. Dari situ, terduga pelaku langsung diamankan pada Sabtu (13/9).

 

?Dari informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, yang ternyata mantan menantu korban,? jelasnya.

 

Pelaku disebut berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela. Kemudian, dari dalam rumah tersebut, pelaku berhasil membawa kabur motor PCX milik korban.

 

Motor hasil curiannya itu pun kemudian ia jual ke temannya. Pihak kepolisian sampai saat ini juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

?Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan obeng kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor korban, kemudian menjual ke temannya,? ungkap Hotma.

 

Akibat perbuatannya, saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
04
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

05
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit