TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kanwil Kemenkumham Banten Rapat Harmonisasi Dengan Pemkot

Selaraskan Konsep RTRW Sesuai Perundang-undangan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 17 September 2025 | 07:15 WIB
Kanwil KumHAM Banten menerima kunjungan Pemkot Tangsel dalam rangka harmonisasi Raperda.
Kanwil KumHAM Banten menerima kunjungan Pemkot Tangsel dalam rangka harmonisasi Raperda.

SERPONG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045.

 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Marsinta Simanjuntak yang hadir secara virtual, menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembahasan komprehensif sekaligus wadah untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Raperda.

 

“Dengan terlaksananya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kita harapkan dapat menghasilkan diskusi yang mendalam serta rekomendasi yang bermanfaat demi terwujudnya peraturan daerah yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” ujarnya, Selasa (16/9).

 

Marsinta juga menyampaikan harapannya agar hasil rapat menjadi pijakan penting bagi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel selaku pemrakarsa, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dalam proses harmonisasi regulasi daerah. Tujuannya, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat luas.

 

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, Eky Herdiana menyampaikan, apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Banten yang telah memfasilitasi proses harmonisasi Raperda RTRW.

 

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan kota memiliki dasar hukum yang kuat serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan proses krusial untuk menyelaraskan konsep RTRW agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tangsel,” ungkap Eky.

 

Ia menegaskan, Raperda RTRW 2025–2045 disusun sebagai dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan kota selama dua dekade ke depan. “RTRW adalah peta jalan pembangunan. Tanpa regulasi tata ruang yang jelas, pembangunan kota bisa berjalan sporadis dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit