TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Mahasiswi Dibunuh Pacarnya di Jaktim Hanya karena Rasa Cemburu

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 17 September 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Seorang mahasiswi berinisial IM (23) ditemukan tewas di sebuah kos di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, diduga akibat dibunuh oleh pacarnya sendiri yakni FF (16) yang terbakar rasa cemburu.

 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pelaku yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu datang ke kamar kos korban pada Jumat (12/9) malam.

 

"ABH dan korrban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban, lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal," kata AKP Teta, Rabu (17/9/2025).

 

Keduanya kemudian terlibat percekcokan, dengan pelaku yang berteriak kepada korban. Dari situ, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban juga terdengar oleh penghuni kos lainnya.

 

"Terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong," jelasnya 

 

Pelaku yang merasa cemburu itu malah gelap mata sehingga mencekik korban, membuatnya lemas tak berdaya.

 

"Dikarenakan korban berteriak minta tolong, ABH mencekik korban yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas," lanjut Teta.

 

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, beberapa jam kemudian terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

 

"Sebagai barang bukti diamankan satu lembar helai kqus tanpa lengan warna biru putih, satu helai celana pendek cokelat, satu helai celana dalam pink, satu helai seprai berwarna cokelat, satu buah bantal berbusa beserta sarung bantal terdapat noda darah," ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, FF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit