Pengurus Kecamatan Tuding TKD Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Tidak Sah
Karang Taruna Versi Erhan Tak Miliki Legalitas

PANDEGLANG - Sejumlah Ketua Karang Taruna kecamatan menilai kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang, Sabtu (20/9/2025) di Hotel Wira Carita, tidak sah dan cacat prosedur.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong, M. Basyir mengatakan, kegiatan tersebut tidak dihadiri oleh struktur pengurus karang taruna kecamatan yang sah yang memiliki legitimasi melalui Surat Keputusan (SK) dari masing-masing kecamatan.
"Hasil musyawarah para Ketua Karang Taruna kecamatan menilai, dalam proses TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna kecamatan yang aktif dan ini bertentangan dengan prinsip representasi yang diatur dalam mekanisme organisasi," ujar M. Basir yang juga Juru Bicara Forum Komunikasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, Sabtu (20/9/2025).
Apalagi Erhan tidak memiliki SK dari bupati sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 9 Tahun 2025.
"Dengan demikian, ia (Erhan, red) tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk panitia TKD," tuturnya.
Bahkan, kata Basyir, jumlah peserta yang hadir dalam TKD tidak memenuhi ketentuan kuorum, sehingga keputusan yang dihasilkan kehilangan legitimasi kolektif.
"Peserta yang hadir hanya dipenuhi oleh pengurus versi Erhan dan sebagian unsur provinsi. Semakin menegaskan bahwa TKD tersebut tidak merepresentasikan aspirasi Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Pandeglang," ucapnya.
Senada disampaikan Ketua Karang Taruna Kecamatan Sobang, Ari Apriyanto. Menurut dia, atas dasar pertimbangan tersebut, para Ketua Karang Taruna kecamatan menyepakati langkah-langkah strategis dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan keabsahan proses TKD yang tidak terlegitimasi oleh pemerintah daerah.
"Menolak secara tegas hasil TKD yang dilaksanakan di Hotel Wira Carita karena tidak memenuhi syarat formal maupun substantif," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pengurus Karang Taruna kecamatan akan menggelar TKD resmi pada 3 Oktober 2025 dengan mekanisme yang sesuai aturan organisasi dan melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna kecamatan yang sah.
"Menyusun kepanitiaan TKD bersama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi," ujarnya.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu