Bunga Deposito Turun
Suntikan Dana Rp 200 Triliun Purbaya Sudah Mulai Joss

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan, suntikan dana Rp 200 triliun di bank milik negara (Himbara) yang dilakukannya pada 12 September 2025, sudah mulai menunjukkan tanda keberhasilan. Setidaknya, hal ini terkonfirmasi dari keluhan lawyer kondang Hotman Paris Hutapea. Lho kok bisa?
Menurut Purbaya, hal itu dimungkinkan terjadi karena likuiditas perbankan membaik, sejak duit Rp 200 triliun itu dialokasikan ke Bank Mandiri (Rp 55 triliun), BRI (Rp 55 triliun), BNI (Rp 55 triliun), BTN (Rp 25 triliun), dan BSI (Rp 10 triliun). Cost of fund pun turun.
"Pak Hotman Paris protes sama saya, karena waktu dia mau memperpanjang depositonya, bunganya jadi turun. Emang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi. Kalau belanja kan ekonomi jalan. Atau dia bagi-bagi ke orang, ekonomi jalan. Memang itu tujuannya,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi September, Senin (22/9/2025).
Jadi, itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan,” imbuhnya.
Purbaya menjelaskan, turunnya bunga akan mendorong kenaikan tingkat konsumsi dan investasi. Alhasil, multiplier pertumbuhan ekonomi akan kelihatan semakin signifikan.
“Ini juga ke depannya akan kita sinergikan dengan fiskal dan moneter karena BI sudah menurunkan 25 basis. Itu tujuannya sama. Untuk membantu likuiditas sistem perbankan supaya bunga turun. Supaya ekonomi jalan. Jadi, mereka sekarang juga pro growth," beber mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk diketahui, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Bank umum mitra dilarang menggunakan uang dari penempatan uang negara untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
2. Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call/konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.
3. Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476% dari BI-7 Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
4. Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu