Giliran Satpol PP Lebak Segel Galian Tanah Ilegal Di Maja

PANDEGLANG - Akhirnya bukan hanya warga Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja yang melakukan tindakan menyegel galian tanah yang diduga ilegal, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak juga menutup sementara galian tersebut.
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menegaskan, pihaknya tidak bisa menoleransi alasan apapun. Ia mengatakan, meski hasil dari aktivitas galian digunakan untuk pembangunan masjid, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran. “Kalau tidak punya izin, tetap saja ilegal,” tegas Dartim, Senin (22/9/2025).
Katanya, tindakan tegas ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kami sudah sering mendapat laporan warga soal dampaknya, mulai dari kerusakan jalan hingga keresahan masyarakat,” ungkapnya.
Ia memastikan, Satpol PP Lebak bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan, agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak. “Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Dartim juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui mekanisme perizinan resmi. Dengan begitu, aktivitas bisa diawasi dan tidak merugikan masyarakat.
“Siapapun yang melanggar aturan, apalagi sampai meresahkan warga, akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Kabupaten Lebak, murka dengan keberadaan galian yang diduga ilegal dibiarkan melakukan aktivitas oleh para pihak terkait. Kini galian itu telah dilakukan penyegelan oleh warga.
Selain diduga ilegal, yang membuat warga marah karena telah membuat kondisi jalan licin, dan bahkan tengah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Galian juga merusak ekosistem alam sekitar, seperti area persawahan hingga lahan hijau yang semestinya terjaga kini berubah menjadi lubang-lubang besar akibat penambangan tanah.
Dari dampak tersebut, warga khawatir jika dibiarkan berlanjut, kerusakan alam akan semakin parah dan berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari. Akhirnya, warga mengambil langkah turun ke jalan dan menggeruduk lokasi galian tanah tersebut dan langsung men segelnya. Massa aksi mendesak, agar penambangan dihentikan segera dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Ketua Karang Taruna Maja sekaligus Koordinator Aksi, Ridho Alamsyah mengungkapkan, demonstrasi merupakan wujud nyata dari keresahan masyarakat. Sebag tegasnya, aktivitas galian tanah sudah berlangsung cukup lama dan tidak pernah ada kejelasan izin. “Kami lelah dengan kondisi ini, setiap hari jalanan rusak, licin, dan banyak yang jatuh karena truk pengangkut tanah,” ungkap Ridho kepada awak media, Minggu (21/9/2025).
Aksi warga bertujuan menyuarakan aspirasi, agar aparat menutup lokasi galian ilegal. Ia menekankan, jika tuntutan ini tidak digubris, warga akan terus menggelar aksi lanjutan sampai ada kepastian hukum. “Kami tidak ingin daerah kami hancur, hanya karena kepentingan segelintir orang,” katanya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu