Nilai Penjualan Tik Tok Capai Rp 235 Triliun

AS - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menyetujui penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat kepada konsorsium investor domestik agar aplikasi media sosial tersebut tetap dapat beroperasi di negara itu.
Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance menyebut nilai kesepakatan itu mencapai sekitar 14 miliar dolar AS (sekitar Rp 235 triliun).
“Ada beberapa penolakan dari pihak China, tetapi tujuan utama kami adalah memastikan TikTok tetap dapat beroperasi sekaligus melindungi privasi data warga Amerika, sebagaimana diwajibkan hukum,” ujar Vance dalam jumpa pers di Oval Office Gedung Putih.
Sebelumnya, TikTok diwajibkan melepaskan bisnisnya di Amerika Serikat atau menghadapi ancaman pelarangan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang ditandatangani mantan Presiden AS Joe Biden. Dengan Perintah Eksekutif baru itu, Trump memberikan penangguhan penegakan hukum selama 120 hari sembari menunggu rencana divestasi dijalankan.
Induk usaha TikTok, ByteDance, belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan maupun Perintah Eksekutif itu. Namun, pada 19 September lalu, perusahaan menyampaikan akan bekerja sesuai aturan yang berlaku agar TikTok tetap tersedia bagi pengguna di Amerika Serikat.
Trump mengungkapkan bahwa Presiden China Xi Jinping telah menyetujui langkah itu. "Saya berbicara dengan Presiden Xi, kami berdiskusi dengan baik. Saya sampaikan rencana ini dan beliau mengatakan, 'silakan lanjutkan'," kata Trump.
Berdasarkan Perintah Eksekutif, TikTok AS akan membentuk dewan direksi baru. Algoritma rekomendasi, kode sumber, dan sistem moderasi konten akan dialihkan di bawah kendali pemilik baru. Dalam kesepakatan tersebut, Oracle akan memimpin operasi keamanan serta menyediakan layanan komputasi bagi TikTok Amerika Serikat.
“Sekarang dimiliki oleh investor Amerika, dan orang-orang yang sangat berpengalaman. TikTok akan dijalankan sepenuhnya oleh pihak Amerika,” ujar Trump.
Menurut pemberitaan CNBC, investor yang akan memegang 45 persen saham TikTok AS adalah Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi. Ketika ditanya apakah algoritma TikTok nantinya akan menampilkan lebih banyak konten terkait gerakan MAGA (Make America Great Again), Trump menegaskan bahwa seluruh kelompok dan pandangan politik akan diperlakukan adil.
Perintah Eksekutif ini menjadi perpanjangan waktu keempat yang diberikan Trump kepada ByteDance untuk melepas bisnis TikTok di Amerika Serikat. Trump pertama kali menggagas larangan TikTok pada 2020, yang kemudian juga memperoleh dukungan bipartisan di era pemerintahan Biden.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu