Polisi Ringkus 9 Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Di Pondok Aren

PONDOK AREN-Polisi berhasil meringkus 9 orang pelaku penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren. Kesembilan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan orang pelaku itu masing-masing berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). Mereka memiliki peran dari mulai penyedia rumah, eksekutor, dan pelaku penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa ini berawal dari transaksi jual-beli mobil secara cash on delivery (COD). Sebanyak tiga pria menjadi korban kekerasan sembilan pelaku setelah dijebak melalui transaksi fiktif.
Diawali pada Sabtu (11/10) malam, saat empat orang calon pembeli mobil bertemu dengan seorang perempuan berinisial N di sebuah angkringan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pertemuan itu bertujuan untuk melakukan transaksi jual-beli mobil tahun 2021.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan salah satu tersangka, saudari N. Dalam pertemuan tersebut, korban membayarkan uang muka sebesar Rp 49 juta ke rekening N,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dalam siaran pers, Kamis (16/10).
Namun, usai pembayaran dilakukan, para pelaku justru merampas handphone dan tas milik korban. Saat korban berteriak, para pelaku langsung bereaksi dengan memaksa mereka untuk diam dan mengikuti perintah.
“Para korban dimasukkan ke dalam mobil, mata mereka ditutup dengan kain hitam, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka berinisial MA di wilayah Tangerang Selatan,” jelasnya.
Setibanya di rumah tersebut, korban digiring ke sebuah kamar di lantai dua. Tidak lama kemudian, salah satu korban yang merupakan perempuan dipanggil keluar ruangan, sementara dari dalam kamar terdengar suara teriakan dan cambukan yang diduga berasal dari korban pria yang tengah disiksa.
Pada Minggu (12/10) sekitar pukul 05.00 WIB, korban perempuan berhasil melarikan diri melalui pintu depan rumah ketika para tersangka tertidur. Ia kemudian meminta bantuan warga dan menumpang sepeda motor yang lewat untuk kabur dari lokasi.
“Korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Ade.
Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu