Polres Bongkar Sindikat Penyelundup Benih Lobster
5 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron

SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sindikat besar penyelundup benih bening lobster (BBL) lintas daerah dengan nilai mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku dan masih memburu tiga lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkirkwang menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Polsek Curug. Pada 19 September 2025, petugas menemukan satu unit truk mencurigakan yang terparkir di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benih bening lobster yang dikemas dalam boks berisi air laut dan disembunyikan di bawah tumpukan boks ikan. “Total nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 12,5 miliar,” ujar Victor, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (16/10).
Menurut Victor, sindikat ini sudah beroperasi sejak Agustus 2025 dan tercatat telah melakukan penyelundupan sebanyak 15 kali. Mereka mengirimkan benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat menuju Lampung, kemudian diteruskan ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya dikirim ke Malaysia.
“Para pelaku menjalankan operasi dengan sangat terorganisir. Mereka menggunakan truk pengangkut ikan dan mobil travel untuk mengelabui petugas di jalan,” ungkap Victor.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan benih lobster di dalam boks ikan yang ditempatkan di bawah tumpukan barang muatan. Dengan cara itu, truk tampak seperti pengangkut ikan biasa, sehingga sulit dicurigai aparat di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya berhasil diringkus, yaitu S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO, yakni TS, C, dan I.
“Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir, pemilik mobil travel, penampung, pengumpul, hingga pendistribusi benih lobster secara ilegal,” jelas Victor.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO tersebut yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan. Sementara, ribuan benih lobster yang disita telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Pantai Carita, Banten pada 19 September 2025.
Victor menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi laut dan darat yang kerap digunakan untuk penyelundupan sumber daya hayati laut. Ia juga mengingatkan bahwa perdagangan benih lobster tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu