TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:15 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah). Foto : Ist
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah). Foto : Ist

JAKARTA– Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).


Totok mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.


Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk dalam kasus PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.


Menurut Totok, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), beserta ketentuan lain yang relevan.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menyebut salah satunya merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.


"Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.


Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit