Maling Celana Dalam Diringkus Warga Pisangan

CIPUTAT TIMUR-Seorang pria berinisial W (39) diamankan warga setelah kedapatan mencoba mencuri celana dalam di sebuah rumah di kawasan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Minggu (19/10) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tarumanegara No: 8 RT 03/04, Kelurahan Pisangan. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh seorang warga bernama Yadi (45), yang juga bekerja sebagai petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur untuk mendalami motif di balik aksinya.
“Benar, dini hari tadi kami menerima penyerahan seorang terduga pelaku percobaan pencurian dari warga. Barang yang hendak diambil berupa pakaian dalam yang dijemur di halaman rumah,” ujar Kompol Bambang.
Bambang mengatakan, aksi itu bermula saat Yadi mendengar suara mencurigakan di halaman rumahnya. Ketika dicek, ia mendapati seorang pria tak dikenal tengah berusaha mengambil celana dalam yang tergantung di jemuran.
“Saat ditanya oleh pemilik rumah mengenai maksud dan tujuannya masuk ke halaman, pelaku tampak gugup dan tidak bisa menjelaskan. Karena curiga, saksi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi,” terang Bambang.
Petugas piket Reskrim Polsek Ciputat Timur kemudian menerima penyerahan pelaku beserta laporan lengkap dari warga. Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendata saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal sementara di sekitar wilayah Tangerang Selatan. Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki kelainan tertentu atau motif lain di balik aksinya.
“Untuk sementara kerugian nihil, karena pelaku belum sempat mengambil barang apapun. Namun, tindakan ini tetap masuk kategori percobaan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP,” ujar Bambang.
Bambang juga mengapresiasi respons cepat warga yang berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan tindakan kekerasan. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berterima kasih kepada warga yang sigap dan tetap menjaga situasi tetap kondusif. Jangan main hakim sendiri, cukup amankan dan serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciputat Timur. Polisi juga telah melakukan dokumentasi serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kapolres Tangsel.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu