Mobil Di Parkiran Rusak Kena Peluru Airsoft Gun

SERPONG-Sebuah mobil milik pasangan suami istri Gloria Elleanor Maengkom dan Gabriel Edward Karamoy rusak diduga akibat tertembak airsoft gun ketika sedang parkir di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (18/10) sore.
Mobil Hyundai berwarna abu-abu muda dengan nomor polisi B 1375 TNS itu berada di sebuah parkiran sejak pukul 15.30 WIB. Saat kedua pasangan tersebut kembali ke mobil sekitar pukul pukul 21.30 WIB, mereka terkejut karena mendapati kaca bagian depan sebelah kiri mobil telah pecah.
Mereka kemudian memeriksa bagian dalam kendaraan dan menemukan benda kecil berbentuk bulat menyerupai peluru gotri di jok depan. Dugaan kuat, peluru itu berasal dari senjata jenis airsoft gun yang ditembakkan dari arah luar mobil.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut. Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, pecahnya kaca mobil kemungkinan besar disebabkan oleh tembakan airsoft gun. “Gotri itu, kemungkinan peluru airsoft gun,” ujar AKP Wira saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).
Wira menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Langkah itu dilakukan guna mengidentifikasi pelaku yang diduga menembak ke arah mobil korban.
“Kami sedang cek CCTV di lokasi. Mudah-mudahan bisa diketahui arah tembakan dan pelakunya,” katanya.
Sementara, kedua korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Tangsel. “Harus bikin laporan. Masih kami dalami karena informasi yang diperoleh masih sangat terbatas,” jelas Wira.
Ia memastikan tidak ada korban luka-luka dalam insiden tersebut. Namun, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini karena termasuk dalam kategori perusakan kendaraan bermotor yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Tapi ini tetap serius, karena menembakkan airsoft gun ke arah mobil bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Polisi kini tengah mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Apabila pelaku terbukti melakukan penembakan dengan sengaja, maka dapat dijerat dengan pasal pidana terkait perusakan dan penggunaan senjata replika tanpa izin.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu