FKUB Tangsel Sosialisasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah
SERPONG UTARA-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan edukasi mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.
Kegiatan yang berlangsung di Serpong Utara, beberapa waktu lalu itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, serta unsur masyarakat dari berbagai kecamatan di Tangsel.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel, Chairudin menyampaikan, bahwa Tangsel merupakan kota dengan tingkat kemajemukan yang tinggi, terdiri dari beragam suku, ras, dan agama. Menurutnya, keragaman ini harus dikelola dengan semangat toleransi agar menjadi kekuatan bagi kemajuan daerah.
“FKUB Tangsel memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga serta memediasi kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” ujar Chairudin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota terus mendorong kegiatan yang memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan nilai-nilai toleransi. Dengan demikian, potensi konflik sosial dapat diminimalisir sejak dini melalui pemahaman bersama.
Sementara, Wakil Ketua I FKUB Tangsel, M. Taslim menjelaskan, bahwa sosialisasi PBM ini sangat penting agar seluruh elemen masyarakat memahami aturan pendirian rumah ibadah dengan benar.
“Sosialisasi ini melibatkan RT, RW, perangkat kelurahan dan kecamatan, serta perwakilan dari enam agama agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan,” terangnya.
Taslim juga menyinggung nilai-nilai keteladanan dari sejarah umat beragama. Ia mencontohkan, Rasulullah SAW yang mampu mempersatukan masyarakat dari berbagai keyakinan di Makkah. “FKUB berupaya meneladani semangat itu melalui kegiatan seperti ini agar tercipta harmoni di Tangsel,” ucapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, H Ahmad Rifaudin, selaku pemateri pertama, menekankan pentingnya menghormati perbedaan dalam kehidupan beragama.
“Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam pendirian rumah ibadah. Menghormati antarumat beragama berarti menghargai nilai-nilai keyakinan orang lain tanpa memandang perbedaan,” jelasnya.
Sedangkan, pemateri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi menegaskan, bahwa beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Hubungan antarumat beragama harus dilandasi toleransi, saling pengertian, dan kerja sama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, setiap pembangunan rumah ibadah sebaiknya mengacu pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” pungkasnya.
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



