Polisi Tetapkan Duo Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan
Perselisihan Rebutan Pelanggan Sawit
PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan pemuda pelaku pembunuhan, Duo (35) sebagai tersangka. Duo diduga telah membunuh Aang Humaedi alias Medi (34), dalam kasus perkelahian merebutkan pelanggan pembelian sawit.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menyatakan, sudah menetapkan tersangka pelaku kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada Senin (27/10/2025) lalu, di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, “Ya, sudah tersangka,” kata Iptu Alfian Yusuf, Selasa (28/10/2025).
Alfian mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, korban dan pelaku memiliki perselisihan yang berkepanjangan. Menurutnya, perselisihan itu, memicu terjadinya perkelahian yang mengakibatkan korban tewas. “Kalau perselisihannya ada beberapa, pertama sawit kemudian perselisihan pernah masalah lahan parkir,” katanya.
Alfian mengungkapkan, dalam perkelahian itu, pelaku melawan tujuh orang teman-teman korban. Ia mengatakan korban Humaedi meninggal dunia, sementara dua temannya mengalami luka berat. Sedangkan pelaku mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung. “Satu lawan tujuh si pelaku, terjadi perkelahian yang di mana berakhir ada satu orang meninggal dunia, dan dua orang luka berat,” jelasnya.
Alfian menyatakan, penyidik terus mendalami motif pelaku dalam kasus ini. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Untuk motif sendiri masih kita dalami, kita sinkronkan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi,” tandasnya.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu





