Total Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Capai Rp33 Miliar
JAKARTA – Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait kasus korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon,” ujar Hakim Rios, Selasa (28/10/2025).
Usai sidang, Humas PN Jakpus Andi Saputra menjelaskan bahwa sejumlah aset yang sebelumnya digugat keberatannya oleh Sandra kini resmi kembali menjadi bagian dari barang sitaan.
“Aset yang diajukan dalam keberatan itu antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, rekening bank yang diblokir, serta beberapa tas mewah,” jelas Andi.
Berdasarkan putusan perkara Harvey Moeis, aset-aset tersebut mencakup tas-tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito dengan total nilai mencapai Rp33 miliar. Selain itu, dua kondominium di Gading Serpong dan properti di kawasan elite Jakarta juga tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang disita penyidik.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu





