TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Amankan Dokumen dan Mobil

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:27 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

 

“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025) malam.

 

Budi menuturkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis, dipelajari, dan disita sebagai bahan pembuktian dalam penyidikan.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan RPTKA.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Budi.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan bulan Oktober ini.

 

Delapan Pejabat Kemnaker Lebih Dulu Jadi Tersangka

 

Sebelum HS, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka antara lain:

 

Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023

 

Haryanto (HY) – eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA)

 

Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017–2019

 

Devi Anggraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan calon Direktur PPTKA tahun 2024

 

Gatot Widiartono (GW) – Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta periode 2019–2024

 

Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF) – staf Direktorat PPTKA

 

Dugaan Aliran Dana Rp 53,7 Miliar

 

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, para tersangka diduga memeras para pemohon RPTKA selama periode 2019–2024.

“Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya mencapai Rp 53,7 miliar,” ungkap Budi.

 

Rinciannya, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, GTW Rp 6,3 miliar, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp 1,8 miliar, dan JMS Rp 1,1 miliar.

 

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga, serta dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”. Dana itu juga dipakai untuk biaya makan siang pegawai dan kegiatan non-budgeter di direktorat tersebut.

 

Budi menambahkan, sedikitnya 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima bagian dengan total sekitar Rp 8,94 miliar.

 

Pasal yang Disangkakan

 

Delapan tersangka, termasuk HS, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit