Satgas Langit Biru Catat 96 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
TANGERANG - Sebanyak 861 unit kendaraan diperiksa dalam dua hari penyelenggaraan razia uji emisi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pada hari pertama ada ada 352 unit yang berhasil terjaring, sementara pada hari kedua sebanyak 509 kendaraan yang diuji gas buangnya.
Dari jumlah itu, 96 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi. Rinciannya, 57 kendaraan pada Selasa (28/10) dan 39 kendaraan pada Rabu (29/10).
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan yang meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan di Jalan MH Thamrin menegaskan, uji emisi bukan sekadar tindakan penertiban tetapi bagian dari upaya mewujudkan udara bersih dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
“Uji emisi ini bukan hanya penindakan, tapi langkah bersama memastikan kendaraan yang beroperasi layak dan tidak mencemari udara,” ujar Maryono, Rabu (29/10).
Petugas gabungan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar, petugas memberikan teguran serta imbauan agar segera melakukan perawatan.
“Menjaga kendaraan tetap prima bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan,” ucapnya.
Sebagai bentuk keteladanan, Maryono turut mengikutsertakan mobil dinasnya dalam uji emisi, dan dinyatakan lolos uji kelayakan. “Kendaraan dinas pun wajib dirawat. Saya ingin memberi contoh bahwa perawatan rutin itu penting,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat mendukung Gerakan Langit Biru Tangerang dengan merawat kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. “Langit Biru adalah simbol udara sehat dan kehidupan berkualitas. Mari kita jaga bersama Kota Tangerang agar tetap bersih dan nyaman,” tuturnya.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, pelanggar pada razia tersebut akan menerima teguran pertama dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan hingga memenuhi baku mutu emisi.
“Jika pada pengecekan berikutnya masih tidak lulus, pengendara akan mendapat teguran kedua hingga ketiga dan bisa dikenakan sanksi pidana berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pemantauan uji emisi akan berlangsung hingga Kamis (30/10). Hari pertama digelar di Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes, sedangkan hari terakhir dijadwalkan di Jalan Metland Boulevard, Kota Tangerang. “Data kendaraan yang diperiksa masih akan terus bertambah. Kegiatan ini bagian dari program Langit Biru untuk menekan polusi udara, terutama dari sektor transportasi,” jabarnya.
Hasil sementara menunjukkan, kendaraan bermesin diesel masih mendominasi ketidaklulusan uji emisi. Pemantauan tersebut menjadi langkah awal Pemkot Tangerang memperkuat komitmen menuju kualitas udara yang lebih bersih dan sehat, sejalan dengan semangat Gerakan Satgas Langit Biru yang terus digalakkan di berbagai wilayah.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu





