5 Tahun Tersangka, 2 Guru Luwu Utara Terharu Nama Baiknya Dipulihkan Prabowo
JAKARTA - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, tampak sangat terharu setelah nama baik mereka dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perjuangan mereka berakhir setelah lima tahun menyandang status tersangka akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per siswa.
Keputusan rehabilitasi itu diterima keduanya dalam bentuk surat dari Presiden Prabowo. Momen emosional itu berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari.
Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, tak kuasa menahan haru. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian Kepala Negara yang telah memberikan keadilan.
Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca.
"Yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
Ia menyebut perjalanan lima tahun mencari keadilan sebagai sesuatu yang sangat melelahkan. Menurutnya, upaya penyelesaian yang mereka tempuh dari tingkat sekolah hingga ke provinsi tidak pernah membuahkan hasil.
Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Rasnal menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya. Ia juga berharap pengalamannya menjadi yang terakhir.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya tulus.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
Perkara yang menjerat keduanya bermula lima tahun lalu. Saat itu, pihak sekolah menerima laporan ada sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Gaji honorer itu tertahan akibat nama mereka belum terdata di sistem Dapodik, yang menjadi syarat utama pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah akhirnya sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp 20 ribu per orang tua siswa. Kebijakan itu tidak mewajibkan pembayaran bagi keluarga kurang mampu maupun mereka yang memiliki lebih dari satu anak.
Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan pungli. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal serta Abdul Muis—ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan rehabilitasi yang diberikan Prabowo, kedua guru kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi mereka.
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



