TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Visa Keluarga Jadi Sorotan, Menteri PU Batalkan Kunjungan Kerja ke Amerika Serikat

Reporter & Editor : AY
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:05 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono. Foto ; Ist
Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono. Foto ; Ist

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono membatalkan rencana kunjungan kerja ke Amerika Serikat setelah dokumen pengurusan visa yang memuat nama istri dan anaknya menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.


"Ke Amerika batal. Saya lebih memilih ke Enang-Enang," ujar Dody kepada wartawan usai meninjau Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah, Aceh, Rabu (8/7).


Polemik bermula setelah beredarnya surat internal Kementerian PU mengenai pengurusan visa delegasi untuk menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 13-19 Juli 2026. Dalam lampiran surat tersebut tercantum nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, sebagai pemegang paspor diplomatik, serta putrinya sebagai pemegang paspor biasa.


Dokumen itu memicu perhatian publik karena jadwal kunjungan berdekatan dengan final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion MetLife, New Jersey, tak jauh dari New York.


Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menegaskan surat yang beredar hanya merupakan dokumen administrasi untuk pengurusan visa, bukan persetujuan perjalanan dinas.


Menurut Apri, pencantuman nama anggota keluarga dilakukan sesuai koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna mempermudah proses administrasi apabila mendampingi menteri dalam tugas diplomatik. Ia juga memastikan seluruh biaya perjalanan keluarga, jika nantinya ikut berangkat, akan ditanggung secara pribadi, bukan menggunakan APBN.


Selain itu, Apri menegaskan penggunaan paspor diplomatik oleh pasangan menteri telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 yang memperbolehkan pasangan pejabat menggunakan paspor diplomatik saat mendampingi tugas resmi yang bersifat diplomatik.


Di sisi lain, Kementerian PU tengah menelusuri kebocoran dokumen internal tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, kementerian memastikan akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.


Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai polemik ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga menjaga etika, transparansi, serta menghindari munculnya persepsi adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan privilese jabatan. Menurutnya, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui keberhasilan program pemerintah, melainkan juga lewat keteladanan para pejabat dalam menggunakan kewenangannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit