Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil membekuk seorang pemuda berinisial HL (25) warga Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Pemuda itu dibekuk karena diduga menjadi pengedar obat terlarang atau keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Berdasarkan keterangan, penangkapan HL dilakukan setelah kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
“Dari hasil ungkap tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HL, warga Kecamatan Kalanganyar yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran obat-obatan terlarang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana, Kamis (4/12).
Katanya, kepolisian sendiri berhasil mengamankan HL di kediamannya. Dari hasil penangkapan HL, anggota polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis eximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 152 ribu, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti itu. Seluruh barang bukti tersebut sudah kami sita untuk keperluan pengembangan kasus ini,” katanya.
Berdasarkan interogasi awal jelasnya, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dari wilayah Angke Jakarta. Oleh pelaku, obat-obatan itu dijual kembali di wilayah Kabupaten Lebak. Keuntungan dari penjualan itu ujarnya, digunakan HL untuk keperluan pribadi dan sisanya diputar kembali sebagai modal.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” katanya.
Dipastikan Cepi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kalanganyar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HL. “Benar setelah digeledah ada bukti-bukti yang kami temukan itu,” imbuhnya.
HL saat ini sudah mendekam di jeruji besi Polres Lebak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HL dijerat pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Adapun ancaman hukumannya ialah penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun,” tegas Cepi.
Katanya lagi, Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. Namun komitmen itu diperlukan juga dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Kata dia, Polres Lebak tak akan menoleransi kasus peredaran obat terlarang karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan peredaran obat-obatan di lingkungannya,” tandasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


