TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Masih Bergerak Kesakitan

Usai Ditembak Bharada E, Yosua Tak Langsung Tewas

Laporan: AY
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Ist)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Ist)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak langsung meninggal usai ditembak sebanyak tiga atau empat kali oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Yosua masih bergerak kesakitan usai ditembak Richard. Dalam surat dakwaan disebutkan, tembakan Richard menigakibatkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.

Kemudian bersarang pada otot sela iga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Lalu, luka tembak masuk pada bagian kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga leher sisi kanan.

Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Menurut jaksa, usai menerima tembakkan tersebut, Yosua tidak langsung tewas. Jaksa menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat memastikan hal tersebut.

"Kemudian Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak kesakitan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Lantaran melihat Yosua belum tewas usai ditembak Richard, akhirnya Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan berencana ini, mengakhiri hidup Yosua dengan menembak kepala belakangnya.

"Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo