TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Polemik Baju Bekas Impor Belum Usai: Diberantas atau Longgarkan Aturan?

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 06 Desember 2025 | 08:51 WIB
Pusat penjualan baju bekas di Pasar Senin. Foto : Ist
Pusat penjualan baju bekas di Pasar Senin. Foto : Ist

JAKARTA – Polemik impor baju bekas belum kunjung selesai. Rencana pemerintah memperketat aturan mendapat banyak dukungan, namun para pedagang thrifting tetap memperjuangkan nasibnya. Terbaru, Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pemberlakuan pajak khusus 7,5–10 persen untuk impor pakaian bekas dalam RDPU bersama Komisi VI DPR, Selasa (2/12/2025).

 

Ketua APPBI WR Rahasdikin menyebut pajak tersebut bisa menambah penerimaan negara. “Jika transaksi pakaian bekas impor diperbolehkan, ada bea masuk 7,5 persen, PPN 11 persen, PPh 22 impor 7,5 persen, dan pajak impor khusus 7,5–10 persen,” ujarnya.

Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap menolak legalisasi impor pakaian bekas. Ia menegaskan fokus pemerintah adalah menutup masuknya barang ilegal. “Saya tidak peduli bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal,” tegasnya.

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menolak usulan kuota impor. Menurutnya, impor pakaian bekas tetap dilarang, sementara keberlanjutan pedagang kecil tetap harus diperhatikan.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menilai baju bekas impor merugikan industri tekstil nasional serta melanggar aturan. Ia menyebut tiga penyebab melemahnya industri tekstil: impor ilegal murah dari China, masuknya baju bekas ilegal, dan persaingan di e-commerce.

 

Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, melihat persoalan ini sebagai tarik menarik tiga kepentingan: pedagang kecil, industri tekstil nasional, dan aturan hukum serta kesehatan. “Pedagang ingin legalitas, pemerintah ingin menjaga aturan dan industri,” ujarnya.

 

Menurut Andhyka, pemerintah harus tegas menegakkan larangan impor, namun juga memberi solusi bagi UMKM. Ia menyarankan pengalihan pedagang thrifting ke pasar baju bekas lokal, pengembangan industri daur ulang tekstil, serta pendampingan dan akses modal agar pedagang bisa beralih ke produk legal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit