TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Kejati Banten sebagai Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Reporter & Editor : AY
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan oknum jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa salah satu jaksa berinisial RZ sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten. Namun, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejagung.

 

“Benar, KPK sempat melakukan OTT dan salah satu pihak yang diamankan adalah oknum jaksa dari Kejati Banten. Setelah dilakukan koordinasi, penanganan perkara ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

 

Ia menjelaskan, koordinasi antara KPK dan Kejagung menghasilkan kesepakatan penyerahan perkara karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam proses tersebut, penyidik Kejagung menetapkan total lima orang sebagai tersangka.

 

“Tiga tersangka berasal dari unsur jaksa, dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujar Anang.

 

Ketiga oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial RV, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

 

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah bahasa berinisial MS, yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan tersebut.

 

Menurut Anang, para oknum jaksa diduga tidak menjalankan tugas penuntutan secara profesional, lalu memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan berinisial CL dan seorang perempuan WNI berinisial TA. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian data yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang sebelumnya diamankan oleh KPK.

 

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit