Tampung Usulan Warga, Dishub Rencanakan Pembukaan U-Turn Terbatas di Ciater Awal 2026
SERPONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menampung usulan warga terkait pembukaan fasilitas putar balik (u-turn) di Jalan Ciater Raya. Aspirasi yang disampaikan warga RW 08 Nusa Loka, Kelurahan Rawa Mekar Jaya tersebut telah dibahas bersama dan disepakati untuk ditindaklanjuti melalui rencana pembukaan u-turn terbatas bagi kendaraan roda dua pada awal 2026.
Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Yanuar mengatakan, usulan pembukaan u-turn berada di ruas antara Bank Banten hingga Rumah Makan H. Sari.
Rencana tersebut disusun dengan mempertimbangkan tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor setiap tahun serta keterbatasan kondisi infrastruktur Jalan Ciater Raya.
“Usulan ini berasal dari warga dan sudah kami evaluasi bersama, termasuk mempertimbangkan informasi dari Polres Tangsel. Dengan kondisi jalan yang ada, maka u-turn direncanakan hanya untuk kendaraan roda dua,” ujar Yanuar.
Meski telah disepakati secara prinsip, Dishub Tangsel masih akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis pada ruas jalan tersebut.
“Untuk pembukaan u-turn, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DSDABMBK karena itu merupakan kewenangan mereka,” jelasnya.
Sementara itu lebih lanjut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel, Martha Lena menerangkan bahwa dalam rencana operasionalnya, u-turn hanya akan difungsikan di luar jam sibuk, yakni di luar pukul 06.00 hingga 09.00 WIB pada pagi hari dan pukul 15.00 hingga 20.00 WIB pada sore hari.
"Fasilitas putar balik tersebut direncanakan memiliki lebar sekitar 1,5 hingga 1,8 meter dan akan dilengkapi dengan perambuan, pemarkaan, serta pita penggaduh atau rumble strip guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan," jelas Martha.
Dishub Tangsel juga akan melakukan evaluasi minimal satu bulan sejak pelaksanaan uji coba pembukaan u-turn. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung pada awal tahun 2026, menyesuaikan dengan kesiapan Dishub, DSDABMBK, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Dishub Tangsel turut menindaklanjuti usulan pembangunan u-turn terlindung berpasangan di kawasan Intermark. Pihaknya akan mengajukan permohonan izin kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila u-turn terlindung di kawasan Intermark telah terealisasi, maka u-turn di Jalan Ciater Raya akan direlokasi atau digabung ke fasilitas tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, pengaturan lalu lintas eksisting di Jalan Ciater Raya juga dievaluasi, termasuk penutupan u-turn pada pagi hari yang direncanakan diperpanjang dari pukul 06.00–08.00 WIB menjadi pukul 06.00–09.00 WIB.
Dengan rencana tersebut, Dishub berharap pengaturan lalu lintas di Jalan Ciater Raya dapat lebih tertib sekaligus mengakomodasi kebutuhan mobilitas warga.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
NATARU | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


