TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

UMK Pandeglang 2026 Diusulkan Jadi Rp 3,36 Juta

Masih Menjadi Yang Terendah Di Provinsi Banten

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:00 WIB
Ist.
Ist.

PANDEGLANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar 4,785 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Pandeglang 2026 diusulkan menjadi Rp 3.360.078,06.

 

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang yang digelar di Aula Disnakertrans Pandeglang. Rapat diikuti unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.

 

Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, penetapan usulan UMK dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan masukan seluruh unsur Dewan Pengupahan.

 

“Alhamdulillah, hari ini kita telah bermusyawarah membahas UMK Pandeglang 2026. Dari formula yang ada dengan rentang alpha 0,5 sampai 0,9, disepakati menggunakan alpha 0,9,” kata Mohamad Kabir, Selasa (23/12).

 

Kabir menjelaskan, dengan penggunaan alpha tertinggi tersebut, UMK Pandeglang 2026 mengalami kenaikan lebih dari Rp 100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. “UMK Pandeglang tahun 2025 sebesar Rp 3.206.640,32. Dengan kesepakatan ini, UMK 2026 diusulkan naik menjadi Rp 3.360.078,06,” ungkapnya.

 

Meski mengalami kenaikan, UMK Pandeglang 2026 masih menjadi yang terendah di Provinsi Banten. Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Lebak 2026 diusulkan naik sebesar 7,49 persen menjadi Rp 3.410.122.

 

Kabir menambahkan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Banten yang memiliki kewenangan menetapkan UMK secara resmi. “Karena waktunya cukup mepet, rekomendasi dari Ibu Bupati akan segera kami sampaikan ke Gubernur Banten,” katanya.

 

Terkait penetapan UMK, Kabir berharap seluruh perusahaan di Pandeglang dapat mematuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan. Namun, pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan.

 

“Harapan kami tentu UMK ini diterapkan oleh seluruh perusahaan. Tetapi jika ada perusahaan yang masih berkembang, bisa dilakukan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan agar tidak menimbulkan konflik,” katanya.

 

Selain UMK, Dewan Pengupahan Pandeglang juga mulai membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum menetapkan besaran nilai.

 

“Ada tiga sektor yang rencananya akan diusulkan, yakni sektor pembangkit listrik serta pertambangan emas dan perak. Namun ini masih perlu pembahasan lanjutan karena penetapannya menjadi kewenangan Gubernur,” pungkasnya.

 

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sahra menyepakati usulan kenaikan UMK Pandeglang tahun 2026 sebesar 0,9 persen. Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah bersama unsur serikat pekerja dan pemerintah daerah.

 

“Alhamdulillah, hasil musyawarah antara APINDO dan para ketua serikat pekerja di Kabupaten Pandeglang hari ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan kenaikan UMK di posisi 0,9 persen,” katanya.

 

Ia menjelaskan, usulan tersebut berlaku untuk UMK, sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) masih akan diupayakan untuk dibahas dan diusulkan di tingkat Provinsi Banten.

 

“Untuk UMK sudah disepakati 0,9 persen. Sedangkan untuk upah sektoral, karena baru diterapkan tahun lalu, tahun ini akan dicoba diusulkan di tingkat provinsi,” ujarnya.

 

Menurut Ahmad, dengan angka kenaikan 0,9 persen, nominal UMK Pandeglang 2026 diperkirakan naik sekitar Rp 153 ribu dari UMK sebelumnya.

 

“Jika dihitung, kenaikannya sekitar 4,7 sampai 4,8 persen atau kurang lebih Rp 153 ribu. Sehingga UMK Pandeglang berada di kisaran Rp 3,3 juta, dengan angka terendah sekitar Rp 3,36 juta,” jelasnya.

 

Meski tidak mencapai kenaikan 5 persen, Ahmad berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Gubernur Banten dalam menetapkan UMK Pandeglang 2026.

 

“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan konsideran dan diimplementasikan secara aktual sesuai kebijakan pemerintah, khususnya untuk Kabupaten Pandeglang,” harapannya.

 

Ia juga berharap kebijakan UMK yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara merata oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Pandeglang. “Kami berharap ini bisa diterapkan di semua perusahaan yang ada di Pandeglang,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit