Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen
SERANG – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen, dari Rp2.905.119,90 menjadi Rp3.100.881,40.
Penetapan tersebut disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP. Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni kepada awak media.
Andra menjelaskan, besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten tidak melakukan intervensi dalam proses pembahasan.
“Saya menjaga independensi Dewan Pengupahan. Setelah seluruh berkas lengkap, barulah saya menandatangani Kepgub tersebut,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan daerah. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi.
Komitmen Peningkatan SDM
Selain kebijakan upah, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui penguatan sumber daya manusia, salah satunya melalui program Sekolah Swasta Gratis.
“Alhamdulillah, saat ini sekitar 65 ribu anak sudah merasakan manfaat program tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan buruh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Target pertumbuhan ekonomi delapan persen diharapkan dapat tercapai tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.
Daftar UMK Banten 2026
Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)
Sementara itu, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI lima digit, serta UMSK di masing-masing kabupaten/kota.9
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


