TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 04 Januari 2026 | 08:43 WIB
Kantor Bareskrim Polri. Foto : Ist
Kantor Bareskrim Polri. Foto : Ist

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Dalam pengungkapan terbaru ini, Bareskrim menangkap 20 orang dan memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait aliran dana hasil judol. 

 

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras. Penindakan didasarkan pada sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. 

 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penindakan serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur. 

 

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran beragam. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian. 

 

Sejumlah situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. 

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judol. 

 

“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya, Jumat (2/1/2025). 

 

Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. 

 

Polisi juga telah memblokir lebih dari 100 rekening dan terus melakukan pengembangan kasus bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

 

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. 

 

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya. 

 

Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 

 

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. 

Dari 20 tersangka, sebanyak empat di antaranya merupakan perempuan, termasuk seorang tersangka lanjut usia berumur 76 tahun. 

 

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan, salah satu tersangka lansia tersebut bekerja sama dengan anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026). 

Dony memastikan, penyidik telah memenuhi seluruh hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara tahanan pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan maupun selama proses pemeriksaan perkara.

 

Selain itu, penyidik juga tidak menahan tersangka lansia berinisial NW, karena mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatannya. 

 

Meski demikian, NW tetap dikenakan jerat pidana, termasuk pasal TPPU, dan diwajibkan melakukan wajib lapor. 

“Peran yang bersangkutan diduga membantu anaknya, termasuk dalam pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami lapisi dengan pasal TPPU, meski tidak dilakukan penahanan,” jelas Dony. 

 

Ia menegaskan penetapan status hukum dilakukan berdasarkan dugaan peran dalam tindak pidana, bukan semata-mata karena faktor usia. 

 

Dalam setiap proses penegakan hukum, penyidik berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlakuan yang adil dan bermartabat, termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. 

 

“Fokus utama kami adalah memberantas jaringan judi online berskala besar dan terorganisir serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Dony.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit