ASN Pemkab Pandeglang Ngoceh Gaji Belum Cair
PANDEGLANG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, ngoceh dan ngeluh gaji Tahun Anggaran (TA) 2026 belum juga cair.
Bahkan, mereka memprotes pimpinannya (Bupati-Wakil Bupati Pandeglang,red) sendiri atas kondisi gaji bulan Januari belum diterima, padahal biasanya gaji cair paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Mereka mendesak secepatnya gaji dicairkan, dengan dalih banyak kebutuhan.
Kata salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya, hingga saat ini dia bersama rekannya yang lain belum menerima gaji bulan Januari 2026.
“Iya, belum dapat gaji bulan Januari ini. Nggak tahu kenapa, biasanya cepat, tanggal 4 atau 5 sudah turun (cair,red),” keluh pria asal Pandeglang ini, Selasa (6/1).
Dia mengaku bukan tak sabar menunggu pencairan gaji, akan tetapi terdesak kebutuhan rumah tangga yang mesti dipenuhi. Akibatnya, keterlambatan yang terjadi sangat terasa. “Untuk kebutuhan keluarga jelas sangat diperlukan, mudah-mudahan secepatnya bisa segera turun,” harapannya.
Terpisah, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Septian Machendra mengungkapkan, keterlambatan pencairan gaji disebabkan mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru selesai di akhir tahun.
“Untuk gaji ASN, baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu, termasuk PPPK Paruh Waktu, belum bisa kita salurkan seluruhnya karena masih ada tahapan yang harus dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yaitu verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah pengesahan DPA selesai, baru bisa diajukan pembayaran gaji,” bebernya.
Jumlah ASN yang gajinya belum dibayarkan mencapai sekitar 13.000 orang. Katanya, pencairan gaji PNS dan PPPK Penuh Waktu sudah melalui sistem payroll, sementara PPPK Paruh Waktu masih dibayarkan secara tunai melalui belanja jasa OPD.
Septian tak menampik adanya keterlambatan pembayaran gaji ASN. Biasanya gaji cair pada tanggal 5, namun pada awal Januari 2026 ini terjadi keterlambatan. Meski demikian, ia memastikan gaji ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang akan dibayarkan pekan depan.
“Ya, mungkin di Januari ini agak terlambat, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dicairkan,” kilahnya.
Katanya lagi, keterlambatan gaji pada Januari ini dipastikan hanya bersifat sementara. Untuk bulan-bulan berikutnya, pembayaran gaji ASN diharapkan bisa dilakukan tepat waktu sebelum tanggal 5.
“Ke depan, proses penetapan APBD diharapkan selesai lebih awal, sehingga awal Januari gaji ASN sudah bisa dicairkan tanpa menunggu tahapan verifikasi,” imbuhnya.
Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis kepegawaian, yakni untuk PPPK Paruh Waktu yang berasal dari tenaga sukarela, gaji berkisar Rp 500.000 per bulan. Sedangkan tenaga kerja kontrak (TKK) mendapat Rp 700.000 per bulan.
“Memang ini jauh dari ideal, tetapi kebijakan ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kalau Pemda mampu, pembayaran bisa mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Politik | 23 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


