Jaksa Ajukan Izin Sita Rumah Nadiem, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Aset tersebut diketahui berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Permohonan izin penyitaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang yang digelar Kamis (8/1/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem bersama tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Dalam perkara ini, majelis hakim juga menerima permohonan dari penuntut umum terkait izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto di persidangan.
Meski demikian, majelis hakim belum mengambil sikap atas permohonan tersebut. Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun pihak kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
“Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain permohonan izin penyitaan, majelis hakim juga mencatat adanya dua permohonan dari tim kuasa hukum Nadiem, yakni permohonan izin berobat serta permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.
“Untuk permohonan izin berobat, majelis hakim mengabulkan dan dapat dilaksanakan. Sementara untuk permohonan pengalihan maupun penangguhan penahanan, hingga saat ini majelis belum bermusyawarah dan belum mengambil keputusan,” jelas Purwanto.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan keberatan atas permohonan jaksa terkait penyitaan aset kliennya. Menurutnya, penyitaan hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti adanya keuntungan konkret yang diterima terdakwa.
“Harta atau barang yang dapat disita harus didasarkan pada bukti bahwa terdakwa secara nyata memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang didakwakan,” ujar Dodi.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu


