TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Sambangi Kediaman Jokowi, Ada Agenda Apa?

Reporter & Editor : AY
Jumat, 09 Januari 2026 | 09:46 WIB
Suasana kediaman Jokowi di Solo. Foto : Ist
Suasana kediaman Jokowi di Solo. Foto : Ist

SOLO – Dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1).

 

Kunjungan dua tersangka yang tergabung dalam Klaster I tersebut terjadi tak lama setelah Polda Metro Jaya mengumumkan rencana pemanggilan para tersangka pada Januari 2026.

 

Pantauan di lokasi, kawasan sekitar kediaman Jokowi sempat disterilkan selama sekitar 2,5 jam, mulai pukul 15.45 WIB hingga 18.30 WIB. Pertemuan berlangsung secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh awak media.

 

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis datang dalam rangka bersilaturahmi.

“Iya betul, sore hari ini Bapak Jokowi menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif kepada wartawan di Solo.

 

Dalam pertemuan itu, Eggy dan Damai didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netty. Turut hadir pula Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJo Rakhmad. Namun, Syarif tidak mengungkapkan detail pembahasan dalam pertemuan tertutup tersebut.

 

Agenda Pemanggilan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka Klaster I dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pemanggilan direncanakan berlangsung pada Januari 2026, seiring penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

 

“Pemanggilan tersangka Klaster I diagendakan pada Januari 2026 sekaligus penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip dari Antara.

Selain Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), terdapat tiga tersangka lain dalam Klaster I, yakni Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Rustam Effendi (RE). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.

 

Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, kepolisian belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit