TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Menimbang Mekanisme Pemilihan Presiden

Oleh: Prof. Dr. Muhadam Labolo
Editor: Ari Supriadi
Senin, 12 Januari 2026 | 20:11 WIB
Prof. Dr. Muhadam Labolo, Guru Besar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).(Dok. Pribadi)
Prof. Dr. Muhadam Labolo, Guru Besar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).(Dok. Pribadi)

SEJAK konstitusi mengunci mati mekanisme pemilihan presiden lewat Pasal 6A ayat (2), praktis presiden mesti mendapat legitimasi secara absolute majority di separuh wilayah basis konstituen. Mekanisme ini membuat demokrasi tak hanya high cost, juga kelelahan.

 

Ongkos mekanisme demokrasi kita meningkat tajam. Pemilu 2024 membuang Rp 71,3 triliun. Biaya itu terdistribusi pada penyelenggara, peserta, pengawas, wasit, serta pengendali regulator. Itu semua di luar ongkos yang mesti ditanggung oleh kandidat capres dan cawapres.

 

Tanpa dukungan logistik yang kuat, peserta pilpres tak mungkin lolos pada tingkat pertama. Beruntung ke depan tanpa presidential threshold, sebab biaya saringan mencapai ambang batas bukan murah, berlipat-lipat. Makin bengkak koalisi makin besar cost yang mesti disiapkan peserta.

 

Menurut taksir kasar, setiap pasangan capres paling sedikit menyiapkan biaya sebesar Rp 5-8 triliun. Itu termasuk distribusi pada minimal separuh dari jumlah pemilih (211 juta jiwa), tim sukses, kampanye, brainding, operasional, mobilisasi, dan saksi hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Relokasi konflik di MK bukan tanpa ongkos. Proses dan putusannya menimbulkan implikasi luas. Ongkos mekanisme bertambah bila terjadi pemilihan susulan di sejumlah dapil. Semua itu termasuk beban yang mesti ditanggung peserta untuk pertarungan partai hidup  mati.

 

Proses mekanisme direct dalam jangka panjang menciptakan mata rantai pasok yang mesti ditanggung rakyat. Semua ongkos itu, apakah lahir dari APBN murni atau keluar dari kocek peserta masing-masing pada akhirnya berdampak. Pengembalian biaya pesta lewat efisiensi, target setoran maupun konsesi sumber daya.

 

Sudah bukan rahasia, musibah hari-hari ini diasosiasikan pada cashback dimaksud. Banjir, longsor dan gundulnya hutan sebagai penopang masa depan flora dan fauna di Sumatra cukup mengkonfirmasi betapa buruknya dampak dari pola kepemimpinan transaksional di masa lalu (nomer piro wani piro).

 

Kritik terhadap politik uang sering dinilai klasik oleh pemuja pemilu langsung. Padahal ia awal perkara yang lebih besar. Pengembalian jasa memilih melahirkan balas budi versus balas dendam. Balas budi bisa dalam bentuk posisi, atau projek tertentu. Semua itu bergantung nilai investasi yang dipasok saat election.

 

Cashback pertama diawali pada level grass root. Semua janji kampanye diformalisasi lewat sistem perencanaan menjadi kebijakan nasional. Hasilnya mirip MBG, SR, dan KMP. Ini konsekuensi pilihan rasional. Kita memilih paslon bermakna menyetujui apa yang dijanjikan paslon terpilih.

 

Cashback kedua ditujukan pada kelompok pendukung. Ormas kredibel dan instan yang getol berdeklarasi bagi kemenangan paslon berhak mencicipi sejumlah posisi sebagai komisaris, direksi, dubes, staf ahli, staf khusus, dan apa saja yang dapat dikompensasi agar lunas, tak terkecuali pengelolaan tambang.

 

Cashback ketiga diberikan kepada partai-partai pengusung. Koalisi bisa bersifat instan dan permanen. Instant artinya i m pay you go. Permanen bermakna koalisi bisa sampai periode tertentu dengan kompensasi kementerian dan lembaga. Suara mayoritas dewan dibutuhkan untuk memuluskan kebijakan.

 

Cashback keempat dikanalisasi pada kelompok penyandang dana, pemodal, cukong, atau oligar. Ibarat kue ulang tahun, alokasi terbesar kedua setelah grass root diterima kelas ini. Bisa berasal dari dalam dan luar negeri. Bisa pribumi maupun non pribumi seperti VOC. Garansinya sumber daya alam yang dapat mencapai 100 tahun.

 

Bila praktik politik terus berjalan sebagaimana gambaran di atas, tidakkah kita dapat memperkecil ekses dari pola transaksi semacam itu dengan cara sederhana. Cara ekstrem tentu kembali ke UUD 45. Simpelnya lewat adendum agar tak menjatuhkan semua perabot yang pernah disusun pasca reformasi.

 

Tentu saja bagian yang menjadi perhatian serius kita adalah merelaksasi kembali Pasal 6 UUD 1945 dengan mempertimbangkan konsekuensinya. Selaras itu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah wadah di mana sumber kepemimpinan dan kebijakan bermula. Menyehatkan partai politik yang mengalami masalah pada pola rekrutmen, finansial dan ideologi.(*)

 

Penulis merupakan Ketua Harian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dan Guru Besar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit