Kemenhub Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Insiden Jatuhnya Pesawat ATR di Wilayah Maros–Pangkep
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan keterangan resmi terkait insiden pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026).
Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut merupakan ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611. Pesawat dioperasikan oleh IAT selaku pemegang AOC 034 dan tengah melayani penerbangan rute Yogyakarta (Adi Sucipto/JOG) menuju Makassar (Sultan Hasanuddin/UPG), dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pesawat terakhir terpantau pada pukul 04.23 UTC atau sekitar 11.23 WIB. Saat itu, posisi pesawat berada di radial 060 dengan jarak sekitar 12 nautical miles dari Makassar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa informasi lanjutan diterima pada pukul 13.17 WITA dari General Manager AirNav Indonesia Cabang Makassar. Pesawat dinyatakan hilang kontak di wilayah sekitar Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan perkiraan koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Jumlah Penumpang dan Awak
Total orang di dalam pesawat (persons on board/POB) berjumlah 10 orang, terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang.
Kondisi Cuaca
Informasi awal menyebutkan kondisi cuaca saat kejadian relatif kondusif, dengan cuaca sedikit berawan dan jarak pandang sekitar delapan kilometer. Namun demikian, Kemenhub masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memperoleh data cuaca yang lebih lengkap dan akurat.
Upaya Pencarian dan Pertolongan
Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Makassar telah mengerahkan tim pencarian dan pertolongan dengan melibatkan 15 personel rescue. Operasi SAR didukung oleh satu unit truk personel, satu unit rescue car, serta satu unit drone guna membantu pencarian dari udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi intensif melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar bersama AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan serta memastikan seluruh langkah penanganan berjalan optimal.
Imbauan Kewaspadaan Cuaca
Seiring dengan insiden tersebut, Ditjen Perhubungan Udara mengimbau seluruh operator penerbangan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika cuaca. Operator diminta melakukan perencanaan penerbangan secara cermat dan mematuhi ketentuan cuaca minimum pada tahap dispatch, lepas landas, hingga pendaratan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, operator penerbangan juga diingatkan untuk mengimplementasikan ALAR (Approach and Landing Accident Reduction) Toolkit sebagai langkah pencegahan kecelakaan, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di wilayah dengan kondisi cuaca buruk atau medan pegunungan.
Sebagai pedoman, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah surat edaran, antara lain:
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem.
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 terkait operasi penerbangan pada kondisi cuaca minimum.
Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 mengenai kewaspadaan dampak fenomena La Niña.
Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang peningkatan kewaspadaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru serta penanganan abu vulkanik.
“Kami akan terus menyampaikan informasi terbaru secara berkala sesuai dengan perkembangan resmi di lapangan,” tutup Lukman.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Nasional | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


