TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah

Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Reporter: Redaksi
Editor: Ari Supriadi selected
Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:25 WIB
Petugas gabungan menjaring puluhan pelanggar di sejumlah lokasi strategis. (Ist)
Petugas gabungan menjaring puluhan pelanggar di sejumlah lokasi strategis. (Ist)

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin serius menangani persoalan sampah. Melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar kini diperketat menyusul penetapan status darurat sampah di wilayah tersebut.

 

Langkah ini sejalan dengan target Pemkot Tangsel untuk memangkas volume sampah residu yang masuk ke TPA Cipeucang hingga 20-30 persen sepanjang 2026.

 

Berdasarkan laporan harian Posko Gakkumdu periode 15-16 Januari 2026, petugas gabungan menjaring puluhan pelanggar di sejumlah lokasi strategis seperti Pasar Jombang, Flyover Ciputat, dan Pasar Cimanggis.

 

Di Pasar Jombang saja, tercatat 27 pelanggaran hanya dalam satu shift operasi, menandakan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, Tb. Asep Nurdin menegaskan, bahwa operasi Gakkumdu bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari strategi besar penanganan krisis sampah.

 

“Pak Wali Kota menekankan bahwa pengawasan ini bentuk komitmen pemerintah. Selain edukasi, kami juga menyiapkan sanksi lebih tegas. Bagi pelanggar yang berulang, bisa dikenakan denda administratif maksimal sesuai Perda Ketertiban Umum,” ujar Asep, Sabtu (17/1/2026).

 

Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi membangun budaya tertib sampah di tengah masyarakat kota.

 

Hasil pantauan di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis pada Jumat (16/1/2026) menunjukkan banyak warga terjaring tanpa membawa identitas diri. Meski begitu, seluruh pelanggar tetap diwajibkan menjalani sanksi langsung di lokasi.

 

“Instruksi wali kota jelas. Pelanggar harus mengambil kembali sampahnya, memilah, lalu membawanya pulang. Setelah itu, mereka menjalani kerja sosial menyapu area sekitar selama 30 menit,” jelas Asep.

 

Ia menambahkan, sanksi fisik dan sosial ini dirancang sebagai efek jera agar masyarakat benar-benar memahami bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi nyata.

 

Saat ini, produksi sampah di Kota Tangsel mencapai 900 hingga 1.000 ton per hari. Sementara kapasitas TPA Cipeucang semakin terbatas, sehingga Pemkot memacu optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan.

 

TPST difungsikan untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF), kompos, serta pengurangan residu sebelum dikirim ke luar daerah melalui skema kerja sama antardaerah (KSDD).

 

Dengan kombinasi pengawasan Gakkumdu dan penguatan TPST, beban pengiriman sampah ke luar wilayah diharapkan dapat ditekan signifikan.

 

Pemkot Tangsel melalui Dinas Kominfo kembali mengingatkan sektor rumah tangga maupun pelaku usaha agar mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

 

Pengawasan Gakkumdu akan dilakukan secara konsisten di seluruh kecamatan guna mencegah munculnya titik pembuangan liar baru yang merusak lingkungan perkotaan.

 

“Penanganan sampah tidak bisa hanya oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar Tangsel keluar dari status darurat sampah,” pungkas Asep.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit