TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pinjam Motor Alasan Beli Buah, AS Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 20 Januari 2026 | 16:18 WIB
AS diamankan Aparat karena diduga melakukan penggelapan motor. Foto : Ist
AS diamankan Aparat karena diduga melakukan penggelapan motor. Foto : Ist

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan AS (37), warga Jakarta Barat, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik Rosidi (66), warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sepeda motor Yamaha Vixion bernopol A 6120 GD tersebut dipinjam pelaku dengan dalih hendak membeli buah.

 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya.

 

“Pelaku sebelumnya melarikan diri sehingga korban kesulitan melakukan komunikasi. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui,” ujar Andi, Selasa (20/1/2026).

 

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (13/12/2025) di kediaman korban. Saat itu, AS datang ke rumah Rosidi dan bertemu dengan istri korban. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah sekaligus mengambil uang.

 

Karena sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh kecurigaan dan meminjamkan sepeda motor milik suaminya. Pelaku pun berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut setelah urusannya selesai.

 

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Pelaku juga tidak lagi dapat dihubungi. Korban sempat berusaha mencari dan menghubungi AS ke sejumlah tempat yang biasa didatanginya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

 

“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontang,” kata Andi.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp1 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.

 

“Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit