Buntut Pergeseran Batas Negara, Tiga Desa Di Nunukan Masuk Wilayah Malaysia
JAKARTA - Pergeseran garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik berdampak pada sebagian desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tiga desa di daerah tersebut kini masuk ke wilayah Malaysia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, perubahan batas wilayah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee terkait penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) di Pulau Sebatik.
“Hasil MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 memang mencakup sekitar 23 kilometer segmen. Ada wilayah kita yang berkurang dan ada yang bertambah,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Ossy, perubahan garis batas negara berdampak pada sekitar 3,6 ha lahan desa di Sebatik. Namun, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menetapkan zona penyangga (buffer zone) selebar 10 meter di wilayah terdampak.
“Dengan adanya buffer zone, terdapat tambahan sekitar 2,4 hektare lahan yang masuk ke Malaysia. Sehingga total luas lahan Indonesia yang terdampak mencapai 6,1 hektare,” jelas nya.
Ia menambahkan, puluhan warga terdampak akibat perubahan batas tersebut. Pemerintah menjamin hak-hak warga negara Indonesia (WNI) tetap terlindungi dan akan difasilitasi melalui relokasi.
Tercatat, terdapat 19 pemegang sertifikat, satu pemilik dokumen lain, 26 dokumen desa, serta lima pemegang akta di bawah tangan. BNPP saat ini masih melakukan identifikasi dan verifikasi bersama masyarakat terdampak untuk proses relokasi.
Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman menyampaikan, OBP Pulau Sebatik telah disepakati oleh Indonesia dan Malaysia. Dari tiga OBP yang disepakati, dua di antaranya berada di titik patok B-2700 dan B-3000 di kawasan Simantipal.
“Kesepakatan ini menyisakan sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik yang kembali masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
Selain itu, terdapat empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan Barat yang masih dalam tahap perundingan, yakni di D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum. Saat ini, prosesnya masih pada tahap survei lapangan serta pembahasan standard operating procedure (SOP) dan term of reference (TOR).
Terkait wilayah Nunukan, Makhruzi menjelaskan terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia akibat perubahan batas. “Di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecama tan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia,” katanya.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Meski demikian, sekitar 5.207 ha lahan yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia diusulkan menjadi kawasan pengembangan free trade zone untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Hasil survei bersama pada 2019 telah ditetapkan sebagai batas definitif. Dari hasil tersebut, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 ha di Pulau Sebatik, sementara Malaysia memperoleh 4,9 ha. Pembangunan pilar batas di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, juga telah dilaksanakan.
Sementara itu, Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya terhadap kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia. Pemerintah Malaysia membantah pemberitaan yang menyebut Malaysia memberikan 5.207 ha lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup mengatakan, perundingan penandaan dan pengukuran OBP dilakukan secara harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip kompensasi atau untung-rugi.
Finalisasi pengukuran perbatasan darat dilakukan melalui penandatanganan MoU pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis selama lebih dari 45 tahun. Proses tersebut melibatkan pakar pemetaan dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan, dengan mengacu pada hukum internasional dan perjanjian batas tahun 1891, 1915, dan 1928.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta, masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing emosi atas pemberitaan tersebut.
“Disebut desa, tetapi tidak berpenduduk. Ini lebih pada persoalan teknis akibat perubahan kondisi alam seperti pelebaran sungai atau perubahan kontur tanah,” ujar Mardani saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan, kedaulatan Indonesia tetap terjaga karena BNPP terus mengawal penyelesaian sengketa perbatasan.
“Dari ratusan titik sengketa, hampir 90 persen sudah diselesaikan. Perbatasan harus menjadi prioritas karena merupakan etalase negara,” pungkasnya.
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


