TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Yusril: WNI yang Jadi Tentara Asing Tak Otomatis Hilang Kewarganegaraan

Reporter & Editor : AY
Senin, 26 Januari 2026 | 13:05 WIB
Kezia Syifa WNI yang menjadi Tentara di AS. Foto : Ist
Kezia Syifa WNI yang menjadi Tentara di AS. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

 

Hal ini merespons kasus viral sejumlah WNI yang menjadi tentara di luar negeri, termasuk Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat serta mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang dikabarkan menjadi tentara bayaran Rusia.

 

Yusril menjelaskan, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebut WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan itu tidak berlaku otomatis.

 

“Kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif yang jelas, bukan langsung gugur begitu saja,” ujar Yusril, Senin (26/1/2026).

 

Ia menegaskan, pencabutan status WNI harus ditetapkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama keputusan itu belum ada, status yang bersangkutan secara hukum tetap WNI.

 

Ketentuan teknisnya diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Proses bisa dimulai dari permohonan sendiri atau laporan pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah.

 

Jika terbukti masuk militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan, dan sejak itu akibat hukumnya berlaku.

 

Pemerintah, kata Yusril, akan proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan para WNI yang menjadi tentara asing agar sesuai ketentuan hukum.

 

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit