Gubernur Andra Soni Lantik 10 Pejabat Pemprov Banten, Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Kinerja
SERANG – Gubernur Banten Andra Soni melantik sepuluh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan menerapkan sistem manajemen talenta berbasis kinerja. Kebijakan ini menegaskan komitmen pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis meritokrasi, kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak.
Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (26/1/2026).
Andra Soni menegaskan, mutasi, rotasi, dan promosi jabatan kini tidak lagi semata administratif, tetapi berbasis data kepegawaian yang terintegrasi.
“Pelantikan ini ada yang promosi dan rotasi. Semuanya berbasis kinerja dan manajemen talenta,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian dilakukan melalui data riwayat jabatan, pengalaman kerja, kompetensi, hingga capaian kinerja pegawai. Penempatan jabatan pun disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pengisian jabatan eselon III dan IV masih dalam proses pemetaan.
Kepada pejabat yang dilantik, Andra Soni menekankan pentingnya kerja yang efisien, profesional, dan berorientasi hasil.
“Efisiensi itu wajib. Hasil kerja harus maksimal, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun sumber daya,” tegasnya.
Ia berharap para pejabat segera beradaptasi, memperkuat kerja tim, sinergi, dan kolaborasi untuk mendukung visi misi Pemprov Banten, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
Daftar Pejabat Dilantik
Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 (19 Januari 2026):
1.Sitti Ma’ani (Nina) – Inspektur Daerah
2.EA Deni Hermawan – Kepala BPSDMD
3.Rina Dewi Yanti – Asisten Administrasi 4.Umum Setda
5.Mahdani – Kepala BPKAD
6.Babar Suharso – Kepala Bappeda
7.Soerjo Soebiandono – Kepala Biro PBJ Setda
8.Aan Fauzan Rahman – Kepala Biro Organisasi Setda
9.Iwan Hermawan – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
10.Iwan Ardiansyah Sentono – Kepala DP3AKKB
Selain itu, Komarudin dikukuhkan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 (26 Januari 2026).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


