TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Barang Bukti Senilai Rp20,5 Miliar

Reporter & Editor : AY
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:03 WIB
Koni, polrestangsel
Koni, polrestangsel

SERPONG — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan bersama berbagai jenis narkotika dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp20,5 miliar.

 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Tangsel.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Pardiman melakukan penyelidikan pada Kamis, 22 Januari 2026. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka berinisial AS (42) di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, tepatnya di depan Mushola At Taubah.

 

Dari tangan AS, polisi menyita sabu seberat bruto 52,22 gram dan 0,43 gram. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Parung, Kabupaten Bogor Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menemukan tambahan sabu dengan berat bruto 456,16 gram serta satu unit timbangan digital.

 

AS juga menyebut bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang warga negara asing berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka RC (26) dengan barang bukti 50 butir ekstasi seberat 20,03 gram.

 

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka MA (30) yang kedapatan membawa satu pod berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Dari pengembangan lanjutan, dua tersangka lain, SA (32) dan SAS (27), ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

 

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan lokasi produksi narkotika sintetis rumahan (home industry) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram, bahan kimia, serta peralatan produksi lengkap.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahan baku narkotika sintetis itu didatangkan dari Cina dan direncanakan untuk diedarkan di Jakarta, Tangerang Selatan, serta wilayah sekitarnya.

 

AKBP Boy menyebut para pelaku menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk sabu dan ekstasi, sementara narkotika sintetis diproduksi sendiri.

Jaringan ini diduga beroperasi di Jakarta dan Tangerang Selatan dengan keterkaitan internasional.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Polisi memperkirakan sabu yang disita bernilai sekitar Rp550 juta dan berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh 100.000 orang. Sementara itu, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA ditaksir bernilai Rp20 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit