Wali Murid Laporkan Guru SD Di Pamulang Ke Kepolisian
Polres Tangsel Buka Ruang Restorative Justice
SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus laporan wali murid terhadap seorang guru SD Mater Dei, Pamulang. Laporan tersebut sebelumnya diterima kepolisian pada 12 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, sejak laporan diterima, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan awal. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Polres Tangsel menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP,” ujar Wira kepada awak media, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, atas arahan Kapolres Tangsel, pada hari ini kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor dengan pendekatan restorative justice. Pertemuan tersebut bertujuan membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses RJ tersebut, sejumlah pihak turut dilibatkan, antara lain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
Wira menyampaikan, dalam pertemuan tersebut pihak guru yang dilaporkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor. Permohonan maaf disampaikan apabila dalam proses mendidik terdapat ucapan atau perlakuan yang dinilai kurang berkenan terhadap siswa.
“Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam mendidik anak ada ucapan ataupun perlakuan yang kurang berkenan,” katanya.
Sementara, pihak pelapor disebut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Namun demikian, pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui RJ atau dilanjutkan ke proses hukum.
“Keputusan untuk diselesaikan secara restorative justice atau tidak, pihak pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan demi keluarga dan anaknya,” tutur Wira.
Meski belum ditentukan batas waktu pengambilan keputusan, Wira menilai dialog yang berjalan menunjukkan progres yang positif. Menurutnya, kedua belah pihak telah membuka diri untuk mencari jalan terbaik.
“Pihak pelapor membuka diri terhadap upaya ini agar kepentingan semua pihak dapat terakomodir. Progresnya cukup baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah seharusnya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang baik, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak.
“Kondisi-kondisi seperti ini di sekolah idealnya bisa diselesaikan dengan baik, tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak,” ucapnya.
Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, bahwa penyidik menunggu kehadiran kedua belah pihak untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
“Kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangsel akan menerima kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian melalui restorative justice,” Katanya.
Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menegaskan, bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Polisi masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
“Baru proses lidik atas adanya laporan dari pihak pelapor. Tentunya kami masih mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak, dan kami lakukan secara profesional,” ujarnya.
Terkait penerapan restorative justice, Boy menegaskan, bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Diketahui, hristiana Budiyati, guru SDK Mater Dei Pamulang yang akrab disapa Bu Budi, dilaporkan oleh wali murid atas dugaan kekerasan verbal. Perkara ini kemudian menjadi sorotan luas setelah muncul petisi pembelaan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Petisi tersebut beredar dan mendapat dukungan luas sebagai bentuk solidaritas terhadap Bu Budi. Para pendukung menilai, tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari proses pendidikan dan pembentukan karakter siswa, bukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan.
Dalam petisi itu dijelaskan, peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat sekolah menggelar kegiatan lomba. Saat itu, seorang siswa meminta temannya untuk menggendong. Namun karena tidak siap, siswa yang diminta bantuan justru terjatuh.
Alih-alih menolong, siswa yang meminta bantuan meninggalkan temannya yang terjatuh. Beberapa siswa lain juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak tersebut akhirnya dibantu oleh orang tua murid yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bu Budi selaku wali kelas memberikan arahan dan nasihat kepada para siswa. Nasihat disampaikan secara umum dengan menekankan pentingnya tanggung jawab, kepedulian sosial, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Teguran tersebut disampaikan tanpa unsur kata kasar dan tidak ditujukan kepada siswa tertentu.
Namun, salah satu siswa merasa tidak nyaman dan menilai teguran tersebut sebagai bentuk dimarahi di hadapan teman-temannya. Pihak sekolah kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi secara kekeluargaan antara guru dan orang tua siswa. Kendati demikian, orang tua siswa tetap merasa keberatan dan memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Nasional | 1 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


