Tahun, 554 Ribu Hektare Sawah Beralih Fungsi, Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyusutan signifikan luas lahan sawah dalam lima tahun terakhir. Sepanjang periode 2019–2024, sekitar 554 ribu hektare (ha) lahan sawah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.
Untuk menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menekan laju alih fungsi lahan tersebut. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Bapak Presiden memiliki Asta Cita yang besar, salah satunya swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan tadi kami melaporkan langkah-langkah yang perlu dikonsultasikan.
Alhamdulillah, Pak Presiden merestui langkah tersebut,” ujar Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, lahan sawah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi. Dalam aturan itu, minimal 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) tidak boleh dialihfungsikan. Hanya 13 persen yang diperbolehkan untuk perubahan fungsi.
Namun, implementasi di daerah dinilai masih jauh dari target. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang ditetapkan sebagai LP2B. Sementara di tingkat RTRW kabupaten/kota, angkanya lebih rendah lagi, yakni sekitar 41 persen.
“Kita bisa katakan saat ini darurat RTRW. Revisi harus segera dilakukan demi kepentingan ketahanan pangan,” tegas Nusron.
ATR/BPN pun meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera merevisi RTRW masing-masing. Untuk daerah yang belum menetapkan LP2B, seluruh lahan sawahnya akan dianggap sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.
“Semua LBS kami anggap menjadi LP2B. Artinya, seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai daerah tersebut menetapkan mana yang LP2B dan mana yang tidak,” jelasnya.
Sementara itu, bagi daerah yang sudah menetapkan LP2B tetapi luasnya masih di bawah 87 persen dari total sawah, pemerintah memberi tenggat waktu enam bulan untuk melakukan revisi RTRW.
“Kami minta revisi RTRW segera dilaksanakan dalam enam bulan agar sawah kita tidak terus hilang,” kata Nusron.
Ia menegaskan, langkah ini bersifat mendesak karena menyangkut kepentingan jangka panjang ketahanan pangan nasional. Tanpa perlindungan dalam RTRW, alih fungsi lahan sawah akan terus terjadi karena seluruh pembangunan daerah mengacu pada dokumen tata ruang tersebut.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan dalam RTRW, maka alih fungsi lahan akan sangat mudah terjadi. Ini yang ingin kita cegah,” pungkasnya.
Nasional | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


