TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

PPATK: Perputaran Dana Ilegal 2025 Tembus Rp2.085 Triliun

Reporter & Editor : AY
Jumat, 30 Januari 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana ilegal sepanjang 2025 mencapai Rp2.085 triliun, naik 42,88% dibanding 2024. Dana tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, judi online, narkotika, hingga perdagangan orang, yang mengalir melalui sistem keuangan formal dan platform digital.

 

Dari total itu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi mencapai Rp180,87 triliun. Angka ini terungkap dari 373 produk intelijen keuangan (PIK) atau 24,22% dari total 1.540 PIK yang diterbitkan PPATK sepanjang 2025.

 

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, ratusan PIK tersebut telah disampaikan ke penyidik melalui hasil analisis, pemeriksaan, dan informasi intelijen keuangan. Sejumlah sektor rawan penyalahgunaan antara lain dana desa, tata kelola minyak, ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap dan gratifikasi. Penelusuran aset juga dilakukan hingga luar negeri.

 

Di luar korupsi, judi online masih menjadi sumber besar dana ilegal dengan nilai transaksi Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi, meski turun sekitar 20% dari 2024. Total deposit judi online pada 2025 tercatat Rp36,01 triliun, melibatkan sedikitnya 12,3 juta orang melalui bank, e-wallet, dan QRIS—yang penggunaannya kini meningkat signifikan.

 

Sementara itu, transaksi yang terindikasi terkait TPPU narkotika mencapai Rp4,79 triliun. Modus yang digunakan antara lain rekening nominee, e-wallet, aset kripto, perusahaan cangkang, hingga jasa remitansi.

 

Sepanjang 2025, PPATK menerima 42,7 juta laporan transaksi keuangan, naik 25,5% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 183.281 merupakan transaksi mencurigakan, dengan perjudian mendominasi (47,49%), disusul penipuan (18,71%) dan korupsi (5,73%).

 

Data ini menunjukkan tantangan besar pengawasan sistem keuangan nasional di tengah makin kompleksnya kejahatan keuangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit