Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Ngaku Diperiksa Jadi Saksi untuk Eks Stafsusnya
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dia mengaku bakal diperiksa sebagai saksi bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan tersangka kasus ini.
Dari pantauan, Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 13.17 WIB. Dia datang bersama sekitar tujuh orang. Salah satunya, penasihat hukumnya, Melissa Anggraini.
Yaqut tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna putih yang dipadukan dengan celana panjang warna hitam. Kopiah hitam juga melekat di kepalanya.
Selain itu, di tangan kanannya terlihat buku catatan bersampul warna biru, yang disebutnya sebagai 'book note'.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara ishfah," kata Yaqut.
Selebihnya, Yaqut irit berkomentar. Termasuk, saat dimintai tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Saya nggak akan memberikan tanggapan, permisi udah jamnya ni, Mas. Nggak enak kita, Mas," imbuhnya.
"Saya bawa book note aja buat mencatat. Nggak ada catatan (di dalamnya)," ucap Yaqut saat ditanya persiapannya menjalani pemeriksaan.
Diketahui, KPK menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Meski telah menjadi tersangka dalam kasus ini, KPK memanggil Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Benar, hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," lanjut Budi.
Budi menambahkan, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi lainnya pada pekan ini. Bahkan pemeriksaan juga dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait materi kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Beberapa di antaranya mantan Menpora Dito Ariotedjo; bos travel Maktour, Fuad Hasan Mahsyur; serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Yaqut dan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya.
Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK pun mengungkapkan, angka kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


