Dishub Imbau Masyarakat Patuhi Aturan!
Operasi Keselamatan Jaya 2026
TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pasalnya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan dilaksanakan secara terpadu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Dishub Kota Tangerang pada 2 hingga 15 Februari mendatang.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
“Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang berperan aktif mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan,” tutur Suhaely, Selasa (3/2).
Ia pun mengajak, masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026 itu, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di kawasan Kota Tangerang,” katanya.
Adapun beberapa titik prioritas pemantauan meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Frontage.
Daftar target operasi yang akan kena tilang di Operasi Keselamatan Jaya 2026, pertama pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ), kedua pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ), tiga pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ).
Empat, pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ), lima pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ), enam pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ), tujuh tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ), delapan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ) dan kesembilan knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ).
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


