Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Bulan Puasa
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut menjadi bagian dari aturan yang akan diberlakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel, Rizkiyah mengatakan, kebijakan itu telah dibahas dalam rapat koordinasi persiapan Ramadan yang digelar di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Kamis (5/2). “Tempat hiburan malam secara tegas tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan,” ujar Rizkiyah.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga melarang kegiatan sahur on the road, buka puasa on the road, takbir keliling, hingga konser musik di ruang terbuka selama Ramadan.
“Itu tidak diperbolehkan. Sahur on the road, buka on the road, termasuk konser musik. Konteksnya kegiatan outdoor,” jelas Rizkiyah.
Lalu, operasional restoran dan rumah makan selama Ramadan pun tak luput dari pembahasan. Pelaku usaha diwajibkan memasang tirai penutup hingga pukul 17.00 WIB sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Pembatasan lebih kepada restoran dan rumah makan, agar pemasangan tirai dilakukan sampai dengan jam 17.00,” katanya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut akan ditegakkan melalui peraturan daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski aturan yang disampaikan dalam surat edaran bersifat imbauan, penindakan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau edaran memang sifatnya imbauan. Tapi nanti penegakannya melalui penegakan Perda oleh Satpol PP. Jika ada pelanggaran, tentu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di samping itu, rapat koordinasi turut menambahkan imbauan terkait pemilahan sampah selama Ramadan, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.
Sebagai pelengkap aturan Ramadan, Pemkot Tangsel juga akan menerapkan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan surau. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. “Bukan melarang, tapi membatasi. Baik dari sisi waktu maupun volumenya,” ujar Rizkiyah.
Menurutnya, pengaturan waktu penggunaan pengeras suara, termasuk saat sahur, akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Namun, ketentuan teknisnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.“Detailnya masih kami godok. Nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu


