TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengacara Kolaps Saat Sidang Berlangsung,  Meninggal di RS Bhayangkara Serang

Laporan: AY
Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:34 WIB
Pengacara D saat kolaps saat sidang di Tipikor PN Serang. (Ist)
Pengacara D saat kolaps saat sidang di Tipikor PN Serang. (Ist)

SERANG—Salah satu pengacara atau kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anak perusahaan PT Pertamina berinisial D kolaps saat menjalani sidang. Mendiang D yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Andrian Cahyanto, meninggal dunia di RS Bhayangkara, Serang.

Berdasarkan informasi yang didapat, mendiang D pada Senin (24/10) lalu, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Slamet Widodo. Saat giliran bertanya, D tiba-tiba tumbang.

Informasi yang didapat, saat tumbang D masih dalam keadaan sadar, namun meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Serang, Uli Purnama. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Uli mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada kisaran pukul 17.00 WIB.

“Ada peristiwa pada saat sidang Tipikor sekitar pukul 17.00 WIB di PN Serang. Tiba-tiba pengacara sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara, dan meninggal dunia di RS. Diduga karena serangan jantung,” ujarnya, Selasa (25/10).

Menurut dia, mendiang D pada saat itu tengah mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada saksi. Namun tiba-tiba, mendiang berhenti dan tumbang.

"Pada saat sidang pemeriksaan saksi, giliran almarhum penasehat hukum terdakwa sedang bertanya kepada saksi. Tiba-tiba almarhum berhenti bicara/bertanya, dan tiba-tiba sakit,” ucapnya.

Mendiang D pun dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, mendiang D menghembuskan nafas terakhirnya di sana. Uli pun menyampaikan bahwa mendiang D merupakan kuasa hukum terdakwa Andrian Cahyanto dengan nomor perkara No. 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg.

“Kebijakan (ke depan) tentu disiapkan pertolongan pertama jika terjadi lagi hal demikian. Persidangan sore itu langsung ditunda oleh Majelis Hakim,” terangnya.

Sementara informasi yang didapat, persidangan yang seharusnya juga digelar Kamis (27/10) besok untuk kasus yang sama, ditunda sampai pekan depan.

Untuk diketahui, Andrian Cahyanto, klien yang ditangani oleh D, merupakan mantan Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Andrian Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya dalam perkara dugaan tipikor proyek pengadaan software fiktif, pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan senilai Rp8 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo