TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Selebgram Laporkan Suami dan Keponakan atas Dugaan Perzinahan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 07 Januari 2026 | 14:55 WIB
Selegram Sisca Yessica Nurdin Siregar saat berada di Polres Metro Tangerang Kota. Foto : Ist
Selegram Sisca Yessica Nurdin Siregar saat berada di Polres Metro Tangerang Kota. Foto : Ist

TANGERANG — Persoalan rumah tangga selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar berujung ke ranah hukum. Sisca melaporkan suami sahnya, RDFS (39), bersama keponakannya berinisial ASP (17) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Pengaduan resmi dibuat pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.29 WIB.

 

Kuasa hukum Sisca, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.

 

“Klien kami sudah menempuh jalur musyawarah dan mediasi berkali-kali. Namun karena tidak ada itikad baik maupun titik temu, akhirnya diputuskan untuk membuat laporan resmi,” kata Kristo kepada wartawan.

 

Sisca membantah keras narasi yang menyebut terlapor perempuan sebagai korban. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan tidak sekali terjadi.

 

“Jika disebut korban, tidak mungkin dilakukan berulang kali. Tidak mungkin juga datang ke rumah dengan santai setiap hari, bahkan menjemput suami orang dan pergi ke hotel,” ujar Sisca.

 

Ia juga mempertanyakan klaim tersebut dengan merujuk pada bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, termasuk pemesanan hotel yang dilakukan atas nama terlapor perempuan sendiri.

 

“Semua dilakukan dengan kesadaran. Datang sendiri, memesan hotel sendiri. Di mana letak kategorinya sebagai korban?” ucapnya.

 

Sisca mengungkapkan bahwa dugaan perzinahan itu berdampak besar terhadap kondisi psikologis dirinya dan anak-anaknya. Ia mengaku terpukul karena peristiwa tersebut melibatkan orang terdekat dalam lingkaran keluarga.

“Saya, anak-anak, dan keluarga besar sangat dirugikan, baik secara mental maupun moral,” tuturnya.

 

Ia juga menyebut tidak ada permintaan maaf atau upaya klarifikasi dari pihak terlapor hingga laporan polisi dibuat. Bahkan, persoalan tersebut sempat menimbulkan ketegangan serius di internal keluarga.

 

“Tidak ada itikad baik sama sekali. Kalau sejak awal ada tanggung jawab, mungkin masalah ini tidak sampai ke kepolisian,” katanya.

 

Sisca menegaskan, pelaporan ini bukan didorong oleh rasa dendam, melainkan sebagai bentuk perlindungan haknya sebagai istri sah serta upaya memberi efek jera.

 

“Saya melapor bukan karena dendam. Saya hanya memperjuangkan hak saya. Ini juga agar menjadi pelajaran, supaya tidak merusak rumah tangga orang lain,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

 

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara,” ujar Kristo.

 

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar percakapan, foto, bukti menginap di hotel, hingga pengakuan para pihak. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit