KPK Bongkar Jaringan Suap Oknum Bea Cukai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya perusahaan forwarder lain yang ikut menyetor uang suap kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendalaman dilakukan untuk mengungkap jaringan praktik suap dalam kegiatan importasi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mendalami adanya forwarder selain PT BR yang diduga berkolusi dengan oknum Bea dan Cukai.
“Itu juga salah satu yang sedang kami dalami, khususnya dari oknum Bea dan Cukainya. Nanti akan digali dari mana saja selain PT BR, apakah ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para importir yang menggunakan jasa PT BR berpeluang dipanggil.
"Tentu nanti juga akan didalami oleh penyidik, ya, seperti apa kaitannya kemudian apakah ada peran-peran juga dari para importir ini," ujarnya.
"Karena kan tentu ini masuk ke pembiayaan importir kepada forwarder, ya, PT BR tersebut," imbuh Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima suap.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Awalnya, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari pegawai DJBC dan pihak PT BR.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka.
Keenamnya yakni, Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, RZL; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, SIS; Kepala Seksi Intelijen DJBC, ORL.
Tiga lainnya adalah pemilik PT BR JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; serta Manajer Operasional PT BR, DK. serta dari pihak swasta Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Bluray, Andri (AND)'
Lima orang tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
JF sempat melarikan diri saat OTT. Dia kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan setelah diperiksa.
Dalam penggeledahan di kediaman para tersangka dan sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti senilai total sekitar Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta, serta sebuah tas merek Louis Vuitton.
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









