Bahar bin Smith Dapat Penangguhan Penahanan, Sampaikan Permintaan Maaf dan Ajukan Restorative Justice
TANGERANG – Bahar bin Smith memperoleh penangguhan penahanan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan tersebut diberikan pada Rabu (11/2/2026) malam, menyusul dikabulkannya permohonan dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak Selasa sore hingga malam hari. Setelah melalui proses tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap Habib Bahar selaku tersangka sejak kemarin sore, Alhamdulillah malam ini beliau diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Menurutnya, penangguhan tersebut diberikan atas permohonan resmi tim penasihat hukum dan telah disetujui Kapolres Metro Tangerang Kota.
“Itu atas permohonan kami sebagai kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. Saat ini Habib sudah diperbolehkan kembali ke rumah,” katanya.
Dengan status penangguhan itu, Bahar tidak menjalani penahanan fisik dan diizinkan pulang untuk berkumpul bersama keluarga serta melanjutkan aktivitasnya.
“Beliau bisa pulang, berkumpul dengan keluarga dan kembali mengajar santrinya,” lanjut Ichwan.
Selain itu, Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta kepada organisasi GP Ansor Kota Tangerang. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui rekaman video yang beredar di media.
“Habib telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor melalui video,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Ichwan, merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pihaknya berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban dan pihak terkait guna membahas kemungkinan penyelesaian secara damai.
“Ke depan kami akan aktif berkomunikasi dengan korban dan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sebagaimana permohonan yang telah kami ajukan kepada Kapolres,” jelasnya.
Namun demikian, Ichwan mengaku belum mengetahui sikap dari pihak pelapor terkait permintaan maaf tersebut.
“Kami belum mengetahui respons dari pelapor karena tidak ada pihak pelapor di sini. Kami hanya menyampaikan bahwa malam ini Habib tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Adapun sejumlah pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan, lanjut Ichwan, antara lain faktor keluarga dan pekerjaan Bahar. Ia disebut sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengajar bagi para santrinya.
“Salah satu pertimbangannya adalah beliau merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab mengajar santri. Selain itu, beliau akan bersikap kooperatif dan ada jaminan dari pihak keluarga,” paparnya.
Meski tidak ditahan, Ichwan menegaskan kliennya tetap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sementara itu, penyidikan terhadap Bahar bin Smith tetap dilanjutkan oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. (bnn)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu









