Bahar bin Smith Belum Ditahan, Polisi Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Penahanan ditangguhkan karena yang bersangkutan masih menjalani masa pemulihan pascakecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam tahap pengobatan.
“Penahanan belum dilakukan karena ada fakta bahwa tersangka masih menjalani proses pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Bahar bin Smith sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser dalam sebuah kegiatan. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang tercatat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









