TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kabar WNI Gabung Tentara Israel Tuai Polemik

Teuku Rezasyah: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Aturan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 20 Februari 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Isu mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul kabar WNI bergabung dengan militer Rusia dan Amerika Serikat, kini beredar informasi adanya WNI yang diduga menjadi bagian dari tentara Israel.

 

Berdasarkan laporan organisasi nonpemerintah Israel, Israel Hatzlacha, yang dirilis oleh Al Jazeera, tercatat lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara—terutama negara-negara Barat—bergabung dengan pasukan Israel. Mereka disebut memiliki kewarganegaraan ganda dan memegang paspor selain Israel. Dari data tersebut, terdapat satu WNI yang disebut ikut menjadi tentara Israel.

 

Menanggapi informasi itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi resmi.

 

“KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ujar Nabyl kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Ia menegaskan Kementerian Luar Negeri siap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memverifikasi kebenaran kabar tersebut.

 

“Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait isu kewarganegaraan, untuk memverifikasi informasi tersebut lebih lanjut dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Informasi ini pun memicu polemik di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan pemerintah tidak dapat mengintervensi pilihan individu untuk menjadi tentara negara asing.

 

“Kita tidak bisa melarang. Itu hak mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah meminta pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan aturan kewarganegaraan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

 

Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis

 

Menurut Teuku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI yang masuk dinas militer negara asing secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Ketentuan ini berlaku untuk militer negara mana pun.

“Kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis ketika seseorang memasuki dinas militer asing,” jelasnya.

Soal Bergabung dengan Militer Israel

Secara khusus terkait Israel, Teuku menilai tindakan tersebut memiliki implikasi politik dan moral yang lebih luas.

 

“Dengan menjadi anggota dinas militer Israel, yang bersangkutan telah menyatakan kesetiaan kepada negara tersebut dan siap menerima penugasan apa pun, termasuk jika penugasan itu berkaitan dengan Indonesia atau terhadap kepentingan Indonesia,” ujarnya.

 

Ia juga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

“Ironisnya, idealisme itu justru dilanggar oleh warga negaranya sendiri,” tambahnya.

 

Pemerintah Diminta Tegas

 

Menanggapi fenomena semakin banyaknya WNI yang bergabung dengan militer asing, Teuku menilai pemerintah harus bertindak cepat dan tegas.

“Jika secara hukum sudah jelas bahwa status kewarganegaraan hilang ketika seseorang masuk dinas militer asing, maka perlu ada keputusan administratif yang cepat dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya, ketidaktegasan pemerintah dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.

 

“Tanpa adanya keputusan resmi dari Menteri Hukum, masyarakat bisa beranggapan pemerintah membiarkan praktik ini terus berlangsung. Kekosongan keputusan tersebut berpotensi membuka peluang bagi pihak asing untuk semakin aktif merekrut WNI,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit